Masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki KTP-Elektronik atau masih menggunakan KTP lama diimbau untuk melakukan perekaman agar memiliki KTP Elektronik.
Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Hj Rina Hernaningsih dalam kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat yang bertajuk pendaftaran penduduk beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube dan media sosial Disdukcapil Kota Tangerang. Kadisdukcapil menyebutkan jumlah wajib KTP-El sebanyak 1.325.027 jiwa sementara jumlah yang telah melakukan perekaman KTP-El sebanyak 1.322.562 jiwa.
“Persentase jumlah wajib KTP-El yang telah melakukan perekaman sebesar 99.81 persen, bagi masyarakat yang belum merekam diimbau segera mendatangi kantor Disdukcapil atau Kecamatan untuk melakukan perekaman, membuat KTP elektronik sangat cepat karena blangko juga tersedia banyak,” papar dia.
Perekaman KTP-El dilakukan untuk pemula dimulai dari usia 17 tahun yang masih belum pernah melakukan perekaman KTP-El. Kemudian penerbitan KTP-El juga dilakukan karena perubahan data, hilang atau rusak.
“Ada banyak pilihan pelayanan yang dapat dipilih oleh masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya. Ada online di www.sobatdukcapil.tangerangkota.go.id juga pelayanan KTP-El sehari jadi di Tangcity Mal, “ ujar dia.
Adapun syarat perekaman KTP elektronik yakni fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi akta kelahiran atau Ijasah terakhir, berumur 17 tahun, jika sudah menikah melampirkan buku nikah.
Kemudian persyaratan penerbitan KTP-El karena perubahan data yakni KTP-El asli, Kartu Keluarga asli, ijasah/akta kelahiran/dokumen lainnya sebagai dasar perubahan data.
Lalu persyaratan karena KTP-El hilang fotokopi KTP-El jika ada fotokopi Kartu Keluarga yang sesuai data dan Surat kehilangan dari kepolisian
Terakhir persyaratan karena KTP-El rusak syaratnya KTP El asli yang rusak, Fotokopi Kartu Keluarga yang sesuai datanya.(dit)


























