Tangerang, Katakota.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai mencetak surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2019. Cetak massal ini merupakan meningkatkan pencapaian pendapatan daerah dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman mengatakan, bahwa ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2019 telah ditetapkan pada Rabu 2 Januari ini. Hasilnya tersebut sedang dalam proses cetak massal SPPT PBB.
”Petugas kami sedang mencetak secara massal nantinya akan di distribusikan langsung ke wilayah,” ujar Dwi kepada Wartawan Kamis (10/1/2019).
Dikatakanya, setelah rampung cetak massal pihaknya akan segera mendistribusikan memelalui kantor kecamatan, kelurahan, desa se-Kabupaten Tangerang ke tangan wajib pajak (WP).
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami akan distribusikan dengan cepat dan tepat,” terangnya.
Untuk kelancaran wajib pajak kata dia, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan dalam pelayanan yang gratis dan epektif. Mereka meluncurkan aplikasi si cepot.
”Mudah-mudahan melalui aplikasi si cepottangerang.co.id sehingga masyarakat dapat mencetak SPPT PBB secara elektronik secara mandiri,” katanya.
Si Cepot merupakan Sistem Informasi Catak PBB Online Terpadu. Aplikasi ini merupakan terobosan bagi Bapeda agar wajib pajak lebih mudah mencetak sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Selama ini kendala kita, banyaknya wajib pajak yang mengeluh SPPT itu tidak sampai kepada mereka,” terangnya.
Dalam menjalani aplikasi Si Cepot pengguna cukup memiliki akses internet dan broser saja. Aplikasi ini dapat langsung diakses melalui sicepot.tangerangkab.go.id.
“Silahkan bagi wajib pajak yang kesulitan mengenai PBB bisa akses melalui aplikasi ini,” pungkasnya.
(Mad sutisna/KK).