Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Total barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan mencapai 41.280.402 batang hasil tembakau dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan dilakukan di Kanwil DJBC Banten, Jumat (21/8/2026).
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 62.279.544.530. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir mencapai Rp 39.950.118.417.
Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal,” kata Ambang.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai unsur aparat penegak hukum serta masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Metode tersebut memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500-1.800 derajat Celsius. Proses ini merupakan bagian dari penerapan konsep Green Customs karena barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.

Setelah pemusnahan simbolis, barang hasil penindakan dibawa ke lokasi pemusnahan dengan pengamanan khusus. Prosesnya meliputi pelekatan segel dan pengawalan petugas untuk memastikan pengawasan barang tetap terjaga hingga pemusnahan selesai.
Bea Cukai Banten juga mencatat capaian penindakan dalam pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan).
Hingga 15 Agustus 2026, Kanwil DJBC Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan. Dari penindakan tersebut, barang yang diamankan terdiri atas sekitar 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 143.949.300.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 72.158.490.000.
Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga melakukan sembilan penyidikan. Lima di antaranya telah memasuki status P-21. Bea Cukai juga mencatat penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 1.753.069.000.
Bea Cukai mengajak masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Operasi ASAP sendiri merupakan operasi terpadu dari hulu hingga hilir yang bertujuan menekan peredaran rokok dan BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik produksi hingga ke tangan konsumen. (Agu)






























