Berdagang di Zona Merah, PKL Pasar Anyar di Tertibkan

10
Berdagang di Zona Merah, PKL Pasar Anyar di Tertibkan,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– Satpol PP Kota Tangerang menertibkan belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Anayar pada selasa (11/6). Kehadiran mereka menjadi penyebab kemacetan dan kesemrawutan yang kerap dikeluhkan masyarakat

Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara petugas dan para pedagang. Mereka menolak untuk ditertibkan. Meski demikian petugas yang dibantu jajaran TNI/POLRI tetap menertibkan para pedagang kaki lima dan menyita sebagian peralatan untuk berjualan diantaranya terpal, Meja, timbangan dan lainnya.

“kalau kami tidak berjualan kami mau makan apa,” kata salah seorang pedagang.

Dia mengaku berjualan di tempat yang dilarang lantaran masih terdapat ruang untuk menggelar dagangannya. Padahal lokasi tersebut merupakan zona merah berdagang.

“Mumpung masih sepi toh ngga ada yang dagang disini,”kata dia

Kepala Bidang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli membenarkan kegiatan penertiban dan penataan tersebut untuk mencegah para PKL baru untuk berjualan disekitar lokasi yang telah ditertibkan sepekan yang lalu.

“Yang harus digaris bawahi adalah penertiban yang kami lakukan hari ini agar kenyamanan warga dapat terus terjaga sehingga pasar yang menjadi ikon kota tangerang tidak terkesan semerawut dan kumuh,” tuturnya.

Pihaknya atletis melakukan pengawasan disekitaran lokasi agar pengunjung pasar yang mayoritas warga kota tangerang dapat lebih nyaman berkunjung ke pasar tersebut.

“kami tidak pernah melarang siapapun untuk berjualan, hanya saja kami menghimbau untuk berjualan ditempat – tempat yang telah disediakan jika memang ditemukan pelanggaran kami tidak akan segan – segan menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada mereka,”pungkasnya (dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.