Beranda
Metro DPRD dan Kejari Kota Tangerang Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas
Katakota com- DPRD Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Senin (1/8/2022) di gedung DPRD Kota Tangerang
“Kita telah melakukan penandatanganan fakta integritas temen-temen DPRD bersama Kejari tentang komitmen kita untuk pencegahan KKN, dan ini memang ikhtiar kita. Kita pimpinan DPRD sudah menandatangani semuanya. Ada dua yang berhalangan karena kurang sehat,” ujar Gatot.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penandatanganan tersebut merupakan semangat dari upaya untuk menjadikan Kota Tangerang good government. “Semoga tercapai,” ucapnya lagi.
Lanjut Gatot, DPRD Kota Tangerang mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejari yang sering memberikan informasi dan masukan serta petunjuk. Terlebih, DPRD juga sudah melakukan liason officer (LO) dengan Kejari.
Seperti misalnya ada peraturan daerah yang memang dibutuhkan kajian hukum yang membutuhkan masukan dari pihak Kejari.
“Pada intinya kita berikhtiar untuk menciptakan Pemkot Tangerang bersih dari praktik korupsi,” katanya
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, dengan penandatanganan fakta integritas tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada khalayak masyarakat bahwa Kejari maupun DPRD punya komitmen untuk bersama-sama berupaya melakukan pencegahan adanya upaya dari tindak pidana korupsi maupun mungkin yang mengarah kepada KKN.
“Jadi kita berupaya mencegah itu semua,” ujar Erich Folanda. Ditanya soal apa langkah kongkret untuk melaksanakan itu semua? Erich memastikan bahwa masing-masing institusi memiliki kewenangan.
“Fakta integritas ini memang kita harus mulai berkomitmen dari diri sendiri untuk menanamkan bahwa harus selalu berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi dan nepotisme. Jadi dari situ dulu kita harus memulai. Tanpa ada keinginan dari pribadi kita akan terkendala,” ujarnya.
Pihaknya berupaya membuat komitmen dalam pencegahan itu. Dimana ada kewenangan dari DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Itu diaplikasikan dengan setiap tahun adanya pertanggungjawaban dari walikota ke DPRD.
“Untuk kemudian dari penggunaan anggaran itu dimulai. Apakah penyampaian pak walikota untuk diterima atau tidak. Jadi memang kita masing-masing memiliki tugas,” pungkasnya. (dit/rs)