Tangerang, Katakota.com– Pemkot Tangerang mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda No 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Dalam Raperda tersebut diusulkan adanya penggabungan Organisasi perangkat Daerah (OPD).
Walikota Tangerang H.Arief R.Wismansyah usai rapat paripurna DPRD Rabu (13/3) mengatakan, Salah satu alasan diajukannya raperda perubahan itu adalah terkait tugas dan tanggung jawab. Arief mencontohkan permasalahan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saling terkait antara Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“PKL itu urusannya ada dua di Disperindag ada, di Dinkop UKM ada. Nah akhirnya saling lempar tanggung jawab. Kan kita gabungin jadi supaya karena PKL itu di Diskop UKM masuk, di Disperindag masuk,” kata Arief.
Selain Disperindag dan Dinkop UKM yang direncanakan digabung, lanjut Arief, pihaknya juga mengusulkan agar OPD Dinas Pertanahan masuk ke dalam rumpun OPD yang sesuai sehingga fungsi urusan bidang pertanahan lebih efektif.
“Pertanahan itu dulu semangatnya adalah kita pengen semua tersentralistik. Jadi teman-teman SKPD bisa melaksanakan program, misal bikin jalan dan jembatan. Dinasnya yang bebasin dinas pertanahan, cuma aturannya di pusat pengadaan tanah harus di masing-masing SKPD. Padahal kalau ini bisa dilaksanakan sebenarnya akan jauh lebih efisien,” ucapnya.
Sementara Ketua fraksi partai Golkar Mulyadi mendukung penggabungan dinas koperasi dan UKM dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan menjadi satu dinas dengan peningkatan dari sebelumnya tipe menjadi tipe A. Sementara terkait dikembalikannya dinas pertanahan ke urusan pemerintahan bidang pertanahan.
“Kami setuju dinkop dan Indag digabungkan,” ujar Mulyadi dalam pandangan umum fraksi d DPRD pada Rabu (13/3).(dit)


























