Hindari Potensi Terbawanya Penyakit, Karantina Soetta Musnahkan Sisa Pakan dan Kotoran Kuda Asal Tiongkok

13
Hindari Potensi Terbawanya Penyakit, Karantina Soetta Musnahkan Sisa Pakan dan Kotoran Kuda Asal Tiongkok,(eky/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com – Tak hanya kudanya yang menjadi fokus pemeriksaan para petugas karantina. Sisa pakan dan kotoran kuda yang terdapat pada saat kedatangan kuda asal Tiongkok, 29 Juli 2018, kemarin, juga mendapat perhatian khusus.

Sebanyak 5 kantong plastik sisa pakan dan kotoran kuda Tiongkok dimusnahkan Karantina Soekarno Hatta.

“Dikhawatirkan dari sisi penyakit yang dibawa dari negara asal. Kita tidak bisa menjamin ada atau tidak ada penyakit disitu, karena tidak ada sertifikatnya dari negara asal” ujar Risma J. Silitonga, Ketua Tim Pelaksana Tindakan Karantina Hewan (TKH) Asian Games 2018 saat lakukan pemusnahan di IKH BBKP Soetta(2/8).

Risma menjelaskan, bahwa pakan yang tidak habis dimakan kuda Tiongkok saat perjalanan menuju Indonesia sangat berpotensi membawa penyakit. Karena pakan yang disediakan selama perjalanan merupakan media pembawa yang belum terdeteksi status kesehataannya pada saat dibawa dari negara asalnya. Demikian juga dengan kotorannya, karena yang dimakan kuda adalah rumput berserat tinggi, kemungkinan dikotorannya masih ada juga sisa-sisa rumput yang belum tercerna sempurna.

Saat kedatangan kuda Tiongkok kemarin, petugas karantina melakukan pengawasan terhadap kegiatan dari petugas kebersihan. Ada sekitar 5 kantong plastik yang berisi sisa pakan dan kotoran kuda yang berada di air site bandara Soekarno Hatta saat dibersihkan oleh petugas kebersihan (ground handling) dari JAS. Proses pembersihan ini diawasi langsung oleh petugas karantina bandara Soekarno Hatta.

Proses pemusnahan ini termasuk dalam tupoksi petugas karantina yang diatur dalam Undang undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 25 yang mengatur mengenai Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain. Selain itu diatur di dalam PP 82/2000 tentang Karantina Hewan Pasal 56, yang berbunyi Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan serta barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan petugas karantina. Dalam PP 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan pasal 86 juga diatur mengenai Media Pembawa Lain yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut bersangkutan dibawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.

Penulis. : Faroy
Editor. : Eky
Uploader : Cecep R.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.