Katakota- Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan Upaya 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamerun, berinisial CT dan OZM yang hendak membuat Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dan 1 (satu) orang berinisial OCN pada saat itu sedang mendampingi CT, dan OZM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, Upaya tersebut dilakukan pada pelayanan Gerai Tangcity Mall akhir pekan Sabtu, 10 Juni 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
“Saat wawancara, petugas konter pelayanan passport kami curiga terhadap CT dan OZM, keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan Paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Rakha dalam keterangannya.
Lanjutnya, pada hari Senin, 12 Juni 2023 CT, OZM, dan didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan dilakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan passport kami. “Karena petugas kami memiliki kecurigaan sehingga petugas langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman.” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui bahwa, OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun, yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan Kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan serta belum pernah di ambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Ybs akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya dari Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan Paspor RI. “Ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan Paspor.”pungkasnya.(Ian Rasya)