Ini 5 Raperda Insiatif DPRD Kota Tangerang di Tahun 2019

real money poker
29
DPRD Dorong Percepatan Pemulihan Pelayanan RSUD Usai Kebakaran,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com -DPRD Kota Tangerang menarget 5 rencana peraturan daerah (Raperda) Inisiatif sepanjang 2019. Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi beberapa waktu lalu.

Lima Raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang yang bakal dibahas yakni, Raperda tentang Kemiskinan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Zakat, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Non Benda, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular TB HIV.

”Kami upayakan 5 Raperda inisiatif itu bisa diselesaikan sebelum DPRD 2014-2019 habis masa bakti pada agustus mendatang,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tangerang Nomor 171/037-DPRD/2018 tentang Program pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang tahun 2019, Ditetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama pada tahun 2019. Adapun Raperda yang akan dibahas meliputi 10 usulan dari Pemkot Tangerang dan 5 inisiatif DPRD.

“3 raperda usulan Pemkot Tangerang yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023,Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disampaikan Walikota dalam paripurna pekan lalu,” ujarnya.

Adapun tujuh raperda yang diusulkan Pemkot Tangerang lainnya meliputi Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019,  Raperda APBD Tahun Anggaran 2020,  Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.