Ini Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Penutupan Tempat Hiburan

5
Ini Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Penutupan Tempat Hiburan,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan terkait Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan, Surat Edaran tersebut tidak lain adalah untuk menjaga nilai toleransi dan saling menghormati antar umat beragama.

“Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum,” ujar Arief, Kamis (02/05/2019).

“Karena sesama umat beragama kita harus saling menghormati dan menghargai,” tambahnya.

betrivers casino illinois

Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.

Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka dari pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai. Sedangkan bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard) wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Arief menekankan apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.

“Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup,” tegasnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.