Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis, dan Merek Kolektif: Serupa Namun Tak Sama

5
Katakota- Serupa tapi tak sama, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual suatu kelompok atau masyarakat.
Lantas, apa yang membedakan ketiganya?
Disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Banten, Rahadyanto, dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Pengutaan Teknis Pendaftaran dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
“KIK tidak dapat dicatatkan oleh Individu karena KIK merupakan warisan budaya tradisional yang dilestarikan sebagai identitas suatu kelompok atau masyarakat”, ujarnya.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
“Merek Kolektif dimohonkan atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas atau kelompok usaha dan digunakan oleh para anggotanya. Objeknya seperti Merek biasa, berupa produk barang atau jasa dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang”, papar Rahadyanto.
Sedangkan, Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan, sehingga fokus pelindungan adalah terhadap barang yang didaftarkan.
Terselenggara di Horison Grand Serpong, Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Pengutaan Teknis Pendaftaran dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini dihadiri oleh puluhan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Turut hadir sebagai Narasumber, Subkoordinator Pencegahan pada Dit. Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Cecep Sarip Hidayat serta Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten, Binshar Mulyono. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.