Tangerang, Katakota.com- KPU RI menegaskan kotak kosong tidak diperbolehkan dikampanyekan. Sebab bukan peserta dalam Pilkada.
“Yang boleh itu sosialisasi bukan kampanyekan, kampanye kan peserta pemilu, sementara kotak kosong bukan peserta,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi usai menjadi pembicara dalam diskusi Publik Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kamis (15/2).
Ia menjelaskan, perbedaan kampanye dengan sosialisasi adalah adanya visi-misi dan program peserta Pilkada.
“Kalau kampanye itu ada visi misinya, ada programnya, kotak kosong kan ga ada, sosialisasi untuk memberikan informasi bahwa coblos kotak kosong sah dipilih,” kata dia.
Namun demikian, Pramono menambahkan, dalam sosialisasi kotak kosong tidak diperbolehkan menjelek-jelekan, fitnah apalagi mengandung unsur Sara kepada peserta pilkada.
“Ada batasannya dalam sosialisasi kotak kosong, ga boleh menjelek-jelekan, menghasut fitnah dan menyinggung Sara,” tandasnya.(dit)




























