Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut terdapat unsur pidana.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, restitusi dapat diajukan setelah kasus dibawa ke ranah hukum pidana.
“Ini kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana, maka bisa ya untuk mereka mengajukan restitusi,” ujar Susilaningtias saat ditemui di kantornya, Jumat (4/10/2025).
Selain restitusi, korban keracunan MBG juga berhak mendapat bantuan pengobatan maupun pemulihan psikologis.
“Mungkin bantuan biaya pengobatan misalnya seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban. Asalkan, kalau di LPSK sih harus ada tindak pidana. Kalau selama ini kan sepertinya belum dibawa ke ranah pidana jadi untuk saat ini sih tidak bisa,” tutur Susilaningtias.
Meski begitu, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK tetap terbuka untuk mendampingi korban keracunan MBG jika nantinya ditemukan unsur pidana.
“LPSK terbuka saja menerima pengaduan atau permohonan ya, nanti kita telaah lebih lanjut. Tapi itu tadi syarat utamanya memang satu memang ini ada tindak pidana yang diungkap, sama yang kedua adalah memang benar-benar korban,” tutur dia.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap, 6.457 orang terdampak keracunan menu MBG per 30 September 2025.
BGN membagi 6.457 korban keracunan MBG itu ke dalam tiga wilayah, yakni Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera, Wilayah II di Pulau Jawa, dan Wilayah III mencakup wilayah Indonesia timur.
Dari 6.457 korban keracunan MBG, paling banyak terjadi di Wilayah II atau Pulau Jawa, yakni 4.147 orang.
“Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).
“Kemudian wilayah III ada 1.003 orang,” sambung dia.
Source: Kompas.com






























