Penerimaan Siswa Baru Berubah, Ini Ketentuan Yang Baru

85

Katakota.com, -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini semakin dekat, berlangsung pada Juni – Juli mendatang. Meskipun tata cara pendaftarannya bisa dilakukan secara langsung (offline) dan online, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengimbau para calon pendaftar buat lebih mengutamakan sistem pendaftaran online.

Sampai saat ini baru empat provinsi yang siap melaksanakan PPDB secara online, yaitu DKI Jakarta, Jambi, Lampung, dan Jawa Tengah, serta delapan kabupaten atau kota, yaitu Karanganyar, Bekasi, Tasikmalaya, Pekanbaru, Magelang, Sleman, Tanah Laut, dan Padang Sidempuan.

Dikutip dari Instagram Kemendikbud, berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, ada beberapa hal yang penting dan harus diperhatiin pada PPDB tahun ini.

 

 

SISTEM ZONASI, NGGAK BISA PILIH SEKOLAH FAVORIT

Perubahan paling jelas dalam sistem PPDB tahun ini adalah adanya sistem zonasi sebagai pertimbangan pertama dalam menerima peserta didik. Sistem zonasi ini mewajibkan sekolah-sekolah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Domisili calon peserta didik dilihat dari Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kuota peserta didik dalam kawasan zonasi paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.

Itu artinya, nggak bakalan ada lagi istilah sekolah favorit, karena nilai seleksi atau nilai Ujian Nasional (UN) udah bukan lagi pertimbangan utama. Tujuan dari kebijakan ini adalah memudahkan peserta didik mencapai lokasi sekolah, terutama peserta didik dengan keterbatasan ekonomi sehingga mereka nggak perlu mengeluarkan biaya transportasi lebih setiap harinya.

SMK NGGAK PAKE SISTEM ZONASI DAN ADA TES MINAT BAKAT

Berbeda dengan PPDB SMA dan jenjang sekolah lain, PPDB SMK nggak pake sistem zonasi sebagai pertimbangan seleksi. Kriteria utama dalam PPDB SMK adalah Sertifikat Hasil UN (SHUN) dan prestasi bidang akademik juga non-akademik yang diakui sekolah. Setelah itu, SMK menyelenggarakan tes minat dan bakat sesuai bidang yang dipilih calon peserta didik, dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.

Tujuan dari kebijakan ini adalah mengutamakan ketepatan jurusan dengan minat dan bakat calon peserta didik, sehingga jarak dianggap bisa dijadikan pertimbangan pribadi di pihak calon peserta didik. Maksudnya, mau memilih SMK dengan jarak terdekat dengan rumah atau nggak, semuanya tergantung keputusan calon peserta didik.

CALON SISWA SD NGGAK WAJIB BISA CALISTUNG

PPDB kali ini nggak menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi calon peserta didik SD. Calistung akan diajarkan di bangku kelas satu SD sesuai kurikulum yang berlaku. Itu artinya, calon peserta didik tanpa latar belakang pendidikan usia dini (Paud atau Taman Kanak-Kanak) nggak perlu khawatir mendaftar ke SD mana pun sesuai dengan zonasi yang berlaku.

Selain itu, khusus calon peserta didik SD, selain prioritas zonasi ada juga pertimbangan pendaftar awal. Misalnya ada dua pendaftar yang tinggal di zonasi yang sama, maka yang diprioritaskan buat diterima adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

PUNYA KEBIJAKAN KHUSUS DI TIAP DAERAH

Meskipun kebijakan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 berlaku secara nasional, pemerintah daerah tetap punya kebijakan khusus. Di Yogyakarta, misalnya, tahun ini calon peserta didik diperbolehkan mengganti pilihan sekolah pertama, kedua dan ketiga.

Khusus untuk jenjang SMA, calon peserta didik hanya boleh mempunya tiga pilihan dengan jenjang yang sama, yakni SMA semua atau SMK semua, dan cuma dikasih satu kali kesempatan buat ganti jenjang dari SMA ke SMK atau sebaliknya. Token berisi pin pendaftaran pun bisa diambil di sekolah terdekat di mana aja, beda sama tahun lalu ketika calon peserta didik harus mengambil token ke sekolah pilihannya.

Sementara itu di Provinsi DKI Jakarta diterapkan tiga tahap pendaftaran, yaitu tahap pertama jalur lokal, tahap kedua jalur umum, dan tahap ketiga sebagai proses terakhir penerimaan. Jalur lokal menyediakan kuota 55% dari total daya tampung, dan kesemuanya dilihat berdasarkan zonasi (berdomisili di DKI Jakarta).

Sementara itu, jalur umum menyediakan kuota 35% dengan pembagian 30% masih berdasarkan zonasi dan 5% peserta didik di luar zonasi (berdomisili di luar DKI Jakarta). Nah, tahap ketiga diperuntukkan kalo sisa daya tampung calon peserta didik masih ada.

Beda lagi dengan Jawa Barat yang punya lima jalur pendaftaran, yaitu jalur Kartu Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), prestasi istimewa bidang akademik dan nonakademik, Nilai Hasil UN (NHUN), dan Warga Penduduk Setempat (WPS). Kuota zonasi sebesar 90% meliputi jalur KETM sebesar 20%, jalur PMG dan ABK sebesar 5%, jalur NHUN sebesar 40%, jalur prestasi sebesar 15%, dan jalur WPS sebesar 10%. Sementara itu, kuota di luar zonasi sebesar 10% meliputi jalur NHUN sebesar 5% dan jalur prestasi sebesar 5%.

Well, menurutmu gimana sistem zonasi pada PPDB tahun ini?

Sumber : Gogirlmagz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.