Tangerang, Katakota.com – Aparat kepolisian Polres Kota Tangerang dan Polsek Rajeg mengamankan dua orang bukan pasangan suami istri di sebuah warung kopi di Jalan Raya Kukun Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Senin (27/8/2018) dini hari.
Seorang perempuan berinsial E (34) dan dan laki-laki berinisial K (30) diamankan karena kedapatan berduaan di dalam kamar yang berada di warung itu.
“Keduanya terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang menyasar dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman keras,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif.
Kapolres mengatakan, saat ditemukan, keduanya sedang dalam keadaan tertidur. Keduanya, sempat membantah melakukan hubungan suami istri. Namun, karena berada di dalam kamar berduaan, keduanya tetap diamankan dan dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan identitas, perempuan berasal dari Pandeglang dan laki-laki berasal dari Karawang. Ditambahkan Kapolres, pemilik warung berinisial YR (45) yang juga turut diamankan awalnya mengelak warungnya digunakan untuk praktik prostitusi.
“Dua orang yang ditemukan di dalam kamar mengindikasikan ada dugaan praktik prostitusi di sana. Kita dalami dan kita tidak main-main dengan ini. Kita bersihkan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, akan terus melaksanakan operasi dan patroli. Selain untuk menekan penyakit masyarakat. Juga untuk meminimalisir dampak negatif seperti aksi sweeping atau main hakim sendiri dari kelompok tertentu.
Kapolres mengimbau, masyarakat menjauhi segala bentuk perilaku negatif. Kapolres juga meminta agar masyarakat melapor bila menemuka atau mengetahui hal-hal mencurigakan atau meresahkan.
“Pada intinya, operasi pekat untuk membuat aman dan nyaman masyarakat. Aman dari gangguan kejahatan dan nyaman dari gangguan hal yang meresahkan,” tandasnya.
(Mad sutisna/KK).