PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sudah berlangsung pada hari ke 5, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan penegakan aturan tersebut diantaranya untuk perkantoran Non Essensial melakukan WFH 100% dan Essensial sebanyak 25% WFO.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Pagi ini saya melakukan monitoring terkait pegawai yang WHF dan WFO di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan,” ucap Arief
Selain itu, Arief menjelaskan bahwa untuk pejabat esselon 2 dan 3 tidak diberlakukan untuk WFH, harus tetap melaksanakan pekerjaan di kantor ataupun di lapangan.
“Pejabat esselon 2 dan 3 tetap melaksanakan WFO, mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi, pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit,” jelas Arief
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat – tempat keramaian dan di lingkungan warga.
“Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya kerumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan operasi aman bersama,” pungkas Arief.(dit/rs)