Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) menetapkan sejumlah syarat warga negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri untuk memastikan calon pekerja migran memiliki dokumen lengkap, keterampilan yang sesuai, serta perlindungan hukum yang jelas.
Aturan ini diterapkan agar WNI yang bekerja di luar negeri dapat menjalankan tugas dengan aman, profesional, dan bebas dari risiko penipuan penempatan kerja ilegal.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan setiap calon pekerja migran harus melalui proses penyiapan dan verifikasi sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pekerja migran, antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun, sesuai peraturan negara tujuan dan sektor pekerjaan yang dilamar.
- Lulus proses seleksi dan pelatihan sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalani.
- Memiliki dokumen resmi, meliputi paspor, visa kerja, serta perjanjian kerja dengan pihak perekrut atau pemberi kerja.
- Terdaftar dalam program asuransi tenaga kerja luar negeri, sebagai perlindungan selama masa penempatan kerja.
- Lulus pemeriksaan kesehatan dan psikologi, untuk memastikan kesiapan fisik dan mental.
- Mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) yang diselenggarakan oleh BP2MI atau lembaga berwenang sebelum keberangkatan ke negara tujuan.
Selain persyaratan kompetensi, calon pekerja migran juga wajib melengkapi dokumen administratif berikut ini.
- Kartu kanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Paspor aktif sebagai dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.
- Visa kerja yang sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
- Perjanjian kerja resmi yang ditandatangani bersama pihak pemberi kerja.
- Surat izin tertulis dari keluarga (suami/istri/orang tua/wali).
- Terdaftar dalam sistem komputerisasi perlindungan pekerja migran Indonesia (SISKOP2MI) sebagai bukti penempatan legal dan terlindungi.
Kesiapan keterampilan dan kesehatan juga menjadi bagian penting dari syarat WNI bekerja di luar negeri, yaitu:
- Berusia minimal 18 tahun atau sesuai ketentuan usia minimum di negara tujuan.
- Memiliki keahlian dan keterampilan sesuai jenis pekerjaan yang akan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan resmi.
- Mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, jika diwajibkan oleh negara tujuan atau bidang pekerjaan tertentu.
Penerapan syarat bekerja di luar negeri ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia. Selain itu, persiapan yang matang membantu calon pekerja menghadapi persaingan pasar kerja internasional, sekaligus menghindarkan mereka dari penipuan dan eksploitasi kerja.
Source : Beritasatu.com






























