RELAKSASI PAJAK DAERAH – Kata Kota http://katakota.com Mengabarkan Lebih Dekat Thu, 27 May 2021 03:53:32 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.4.15 Relaksasi Pajak, Bayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang dapat Potongan http://katakota.com/relaksasi-pajak-bayar-pbb-dan-bphtb-di-kota-tangerang-dapat-potongan/ http://katakota.com/relaksasi-pajak-bayar-pbb-dan-bphtb-di-kota-tangerang-dapat-potongan/#respond Thu, 27 May 2021 03:51:26 +0000 http://katakota.com/?p=51442 Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan relaksasi pajak kepada masyarakat yang dimulai pada 22 Maret -30 Juni 2021. Upaya ini dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini. Kepala Bapenda Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan […]

The post Relaksasi Pajak, Bayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang dapat Potongan appeared first on Kata Kota.

]]>
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan relaksasi pajak kepada masyarakat yang dimulai pada 22 Maret -30 Juni 2021. Upaya ini dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Kepala Bapenda Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang. Kemudian relaksasi juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah mengingat pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipergunakan untuk pembangunan di Kota Tangerang.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak ini, sebab kecil kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang kembali,” ujar dia.

Ia mengatakan, relaksasi pajak yang diberikan turut membantu pemulihan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Adapun kebijakan tersebut tak menyalahi aturan serta telah dilakukan konsultasi ke berbagai instansi terkait.

Pemkot Tangerang menargetkan pendapatan daerah untuk tahun 2021 dari PBB sebesar Rp 543 milyar dan BPHTB 786 Milyar.

“Banyak masyarakat telah memanfaatkan program relaksasi pajak sebab keringanan yang diberikan sangat membantu terutama di masa pandemi ini, Apalagi bagi yang ingin bertransaksi properti sampai bulan Juni karena dapat keringanan 10 persen BPHTB,” kata dia.

Salah satu warga Irfan turut memanfaatkan program relaksasi yang diadakan oleh Pemkot Tangerang. Dirinya yang tak pernah telat membayar pajak ini mendapatkan pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 yakni Rp100.001 s/d Rp500.000 (Adit)

Kategori Relaksasi Pajak :

1. Relaksasi pajak pertama yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang adalah pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen.

2. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 dengan rincian – Gratis untuk PBB Buku 1 (Rp0 s/d Rp100.000),

– Pengurangan sebesar 20% untuk PBB Buku 2 (Rp100.001 s/d Rp500.000),

– Pengurangan sebesar 15% untuk PBB Buku 3 (Rp500.001 s/d Rp2.000.000),

– Pengurangan sebesar 10% untuk PBB Buku 4 (Rp2.000.001 s/d Rp5.000.000)

– Pengurangan sebesar 5% untuk PBB Buku 5 (Lebih dari Rp5.000.000).

The post Relaksasi Pajak, Bayar PBB dan BPHTB di Kota Tangerang dapat Potongan appeared first on Kata Kota.

]]>
http://katakota.com/relaksasi-pajak-bayar-pbb-dan-bphtb-di-kota-tangerang-dapat-potongan/feed/ 0