Unhas Nonaktifkan Dosen FIB yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

3

Makassar – Seorang dosen berinsial FS di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi setelah dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.

“Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridharma mulai semester ini ditambah dua semester depan,” kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Farida Patittingi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Faridah menyatakan bahwa Unhas secara tegas, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual.

Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh civitas akademika Unhas.

“Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” ungkapnya.

Proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam,” jelasnya.

Prof Farida menerangkan pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas.

“Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sementara ini, mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen tersebut dalam penanganan tim layanan psikologi Unhas untuk mendapatkan pendampingan perbaikan kondisi mental korban yang mengalami trauma.(CNNindonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.