Katakota.com- Wakil Rektor Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Eddy Yusuf, PhD bersama Ketua LSP P1 UPJ Dr. Hastuti Naibaho menyerahkan Sertifikat Kompetensi Teknis untuk 9 Skema yang dimiliki oleh LSP UPJ kepada Calon Wisudawan Ke-8 Universitas Pembangunan Jaya UPJ pada 31 Agustus 2022 lalu bertempat di di Aula kampus UPJ Bintaro. Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu upaya UPJ untuk meningkatkan daya saing lulusannya berkompetisi di dunia kerja.
Hastuti Naibaho, ketua LSP UPJ mengatakan, peningkatan persentase tingkat pengangguran pada jenjang pendidikan sarjana yaitu 5,6% pada tahun 2019 menjadi 5,73% tahun 2020 memberikan indikasi persaingan pencari kerja pada jenjang pendidikan ini semakin tinggi.
Pencari kerja pada jenjang pendidikan ini yang baru lulus kuliah (pencari kerja fresh graduate) akan bersaing dengan pencari kerja yang sudah memiliki pengalaman kerja untuk posisi-posisi entry level.
“Pencari kerja pada kategori ini harus berhadapan dengan persepsi yang terbentuk bahwa mereka adalah pelamar kerja yang “Siap” untuk “Lanjut kuliah” bukan pelamar kerja yang “Siap untuk “Bekerja”,” ungkapnya.
Ia mengatakan, satu keunggulan pesaing mereka adalah perusahaan dapat mencari informasi terkait pengalaman kerja mereka di perusahaan/tempat kerja sebelumnya. Lalu bagaimana dengan pencari kerja fresh graduate? Mereka bersaing dengan mengandalkan ijazah sarjana mereka yang menjadi bukti pengetahuan (knowledge) yang mereka miliki sesuai bidang keahlian mereka. “Apakah ini sudah cukup membuat mereka siap bertempur mendapatkan pekerjaan sesuai bidang ilmu dan jenjang pendidikan mereka?,” kata dia.
Menurutnya beberapa universitas sudah menyadari kondisi ini serta perlunya mempersiapkan lulusan mereka dengan amunisi lebih agar memiliki daya saing lebih tinggi ketika mereka lulus pendidikan di universitas. Salah satu cara yang dilakukan oleh universitas adalah dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui perolehan lisensi LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Melalui LSP yang dimiliki oleh UPJ, setiap mahasiswa dapat mengikuti ujian “sertifikasi kompetensi teknis” sesuai dengan skema yang dimiliki oleh LSP dari UPJ yang sudah mendapat lisensi/validasi skema dari BNSP,” jelas Hastuti Naibaho, ketua LSP UPJ.
Ketika mahasiswa yang mengikuti ujian sertifikasi profesi di LSP UPJ, dan dinyatakan kompeten maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan sertifikat kompetensi teknis yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP UPJ. Sertifikat kompetensi tersebut adalah produk hukum dan mendapat jaminan dari negara melalui BNSP.
“UPJ terus berupaya untuk meningkatkan daya saing lulusannya. Proses yang panjang untuk mendapatkan lisensi LSP P1 UPJ akhirnya membuahkan hasil dengan diperolehnya lisensi LSP P1 UPJ pada tanggal 21 Maret 2022,” ujarnya.
Ada pun LSP P1 UPJ memiliki 9 Skema, yaitu: Skema Sertifikasi Klaster Pelaksana Kegiatan HUMAS, Skema Sertifikasi KKNI Kualifikasi IV Bidang Teknisi Akuntansi, Skema Sertifikasi KKNI Kualifikasi V Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Sistem Manajemen Hubungan Pelanggan, Skema Sertifikasi Okupasi Desainer Kemasan Yunior, Skema Sertifikasi Okupasi Network Designer, Skema Sertifikasi Klaster Penulisan Naskah Program Televisi, Skema Sertifikasi Okupasi Pemograman dan Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Psikolog.(ditz)