Jakarta, Katakota.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, sebesar Rp 6 miliar. Tak tertutup kemungkinan, setelah pemeriksaan nanti, Zumi Zola bakal ditahan tim penyidik
“Biasanya KPK akan sesegera mungkin, setelah dipanggil, kemudian diperiksa sebagai tersangka, diperiksa kemudian akan ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikutip dari Beritasatu, Jakarta, Jumat (2/2).
Diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahu 2018. Zumi Zola diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut. Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
“Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar (suap) ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur,” katanya.
Sumber : Beritasatu
Uploader : Cecep R./Qy


























