2 Persen Lahan Pengembang Untuk TPU

337

Tangerang, Katakota.com – Kantor Pemakaman Daerah Kabupaten Tangerang, memiliki kegiatan Sosialisasi pengembang ke masyarakat untuk tujuan mengetahui mana tanah milik pengembang dan tanah wakaf.

Setiap pengembang yang memiliki luas lahan perumahan, wajib menyediakan 2 % dari luas lahannya untuk dijadikan TPU (Tempat Pemakaman Umum) untuk zona yang ditentukan, agar seluruh penghuni pengembang bisa di kebumikan di lahan yang sudah di siapkan oleh pengembang.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomer 71 Tahun 2014, tentang tata cara penyediaan dan penyerahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penyerahan TPU dari perusahaan yang baru memperoleh IMB setelah berlakunya peraturan daerah Nomer 13 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Daerah Nomer 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan pemakaman umum.

Sarana pendukung TPU meliputi , Jalan, Pagar, Saluran Air, Musholla, MCK, Sarana Penerangan Lampu Pemakaman.

Kepala Seksi Pengelolaan Kantor Pemakaman Daerah Kabupaten Tangerang H.Rafiudin S.sos mengatakan setiap TPU akan dilakukan penghijauan penanaman pohon dan pemagarana TPU, agar lebih kelihatan bagus dan lebih indah di lihat oleh masyarakat.

“Masing-masing TPU akan di tata untuk memiliki kantor TPU di masing-masing TPU agar seluruh TPU memiliki data yang dimakamkan di masing-masing TPU dan pengurus TPU pun bisa lebih nyaman untuk megurus TPU nya masing-masing, dan di setiap bulannya seluruh pengurus TPU se Kabupaten Tangerang memiliki Intensip Gajih setiap bulannya”Ujarnya.
(MS/KK).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.