50 Pasutri Di Kabupaten Tangerang Ikuti Isbat Nikah

46

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan Itsbat Nikah Se-Kecamatan Tigaraksa yang bertempat di Aula Kecamatan Tigaraksa.

Acara ini bermaksud memberikan manfaat bagi para masyarakat yang kurang mampu didalam perkawinannya selama ini belum di anggap sah oleh Negara dapat tercatat sah.

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial H. Firzada Mahali mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya serta Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang yang sudah banyak membantu sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar.

Itsbat Nikah ini diselenggarakan di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diikuti oleh 50 Pasutri Se-Kecamatan Tigaraksa dengan rata-rata berusia di atas 30 Tahun. Dimana, seluruhnya di data sejak mulai tanggal 07 November 2016 sampai 30 November 2016 dan telah di verifikasi panitia pada tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan proses pelaksanaan tanggal 16 Desember 2016.

Sementara itu Bupati Tangerang yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum H. Didi Budiharta mengatakan sangat antusias dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran Dinas Kesejahteraan Sosial, dan Jajaran Pengadilan Agama.

Isbat Nikah merupakan sebuah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri yang telah dilakukan, untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam, serta dijelaskan pula dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan dengan momen ini agar masyarakat dapat memiliki surat nikah atau akte nikah yang tercatat keabsahannya, dan dijadikan untuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap pasangan dan anaknya nanti,” katanya.

Di sela-sela acara tersebut Ahmad Golib (44) berpasangan dengan Eti Haryati (39) asal Kampung Bugel mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Itsbat Nikah ini, karena kami sudah menikah sejak Tahun 2001, dan pada akhirnya kami sekarang mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan.

“Alhamdulillah mengucap syukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada penyelenggara khususnya pemerintah Kabupaten Tangerang, akhirnya dengan acara ini kami telah memiliki surat nikah serta terdaftar di Negara,” ujarnya. (Mad sutisna/KK)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.