Katakota- Dishub Kota Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. Salah satunya menggelar uji emisi gratis berkolaborasi dengan Kodim 0506.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, pelaksanaan uji emisi gratis ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi polusi udara akibat dari gas buang kendaraan. Diikuti oleh puluhan kendaraan bermotor, khususnya mobil, uji emisi gratis ini dinilai mampu dioptimalkan sebagai kesempatan mendapatkan data konkrit untuk penilaian dan pengendalian kadar emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor di Kota Tangerang.
“Langkah awal upaya pengendalian lingkungan, khususnya polusi udara, disambut secara antusias oleh banyak kalangan. Terlebih, uji emisi saat ini sangat penting dan relevan, untuk mendorong masifnya kesadaraan mengenai kepedulian lingkungan di Kota Tangerang,” ujar Suhaely dalam keterangannya.
Lanjutnya, uji emisi gratis pada puluhan kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan mengukur kadar CO (karbonmonoksida), CO2 (karbondioksida), HC (hidrokarbon), serta O2 (oksigen) lewat pengukuran dengan alat pendeteksi di knalpot kendaraan masing-masing.
“Tujuan dilakukan uji emisi gratis ini, yakni masyarakat Kota Tangerang yang menggunakan kendaraan bermotor menjadi tahu mengenai dampak panjang yang dihasilkan oleh kebiasaannya tersebut. Sehingga, pemahaman ini diharapkan mampu memantik kesadaraan untuk perlahan mendorong transformasi sosial ke arah yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya