Perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) menjadi Perumdam (perusahaan umum daerah air minum) tengah dibahas oleh DPRD Kota Tangerang.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, Perubahan status telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah).
“Untuk PDAM Tirta Benteng, Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng,” ujar anggota dewan dari PKS ini.
Dikatakannya, berubahnya status perusahaan pelat merah ini maka perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kemudian dalam pemilihan direksi berdasarkan uji kelayakan atau profesional dengan organ perusahaan tetap sama.
“Lalu yang berubah adalah adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun. Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal,” tuturnya.
Perubahan status memberikan dampak bagi perusahaan berupa potensi kenaikan pendapatan jasa produksi serta adanya dana cadangan 20 persen aktifa produktif dari keuntungan.
“Swasta tidak boleh melaksanakan usaha atau pengelolaan dari hulu sampai hilir terkait air minum. Sedangkan untuk intake air yang dilakukan oleh swasta harus bekerjasama dengan perumdam, terkait permodalan perumdam bisa memperoleh lewat APBD maupun pihak lain, sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda, saat ini poin tersebut masih dalam pembahasan pansus,”paparnya.(ADV)



























