Tangerang, Katakota.com- Saksi pasangan Cagub-Cawagub Banten, Rano Karno-Embay menyatakan walk out dalam rapat pleno di KPUD Tangerang Rabu (23/2/2017).Mereka keberatan atas selisih surat suara di 3 kecamatan, yakni Batuceper, Cibodas, dan Benda.
Sirra dan dua saksi keluar ruang sidang KPU pada pukul 15.00 WIB, setelah pembacaan laporan rekapitulasi suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibodas.Diketahui saat itu baru tiga kecamatan yang dibacakan dengan hujan protes dari Sirra.
“Keberatan kami adalah ditemukan adanya selisih surat suara melebihi jumlah DPT yang ada ditambah 2,5 persen. Itu dilihat dari penggunakaan DPTB baik suket mauput KTP, itu kenaikannya hampir ribuan dari masing-masing kecamatan,” kata katua kuasa hukum Tim Rano-Embay, Sirra Prayuna.
Sirra menambahkan, keberadaan mereka di rapat pleno ini tidak ada gunanya jika KPUD tidak melakukan perbaikan. Menurut Sirra seharusnya KPUD melakukan pencocokan jika terjadi selisih yang tidak sesuai seperti keberatab mereka.
“Tadi KPUD mengakui ada kelebihan surat suara. Nah kalau terjadi kelebihan surat suara maka akan di combine dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah surat suara yang dinyatakan sah, surat suara yang rusak, dan yang tidak terpakai. Jadi tidak ada yang sesuai,” ujarnya.
Dia juga menilai hal ini sebagai masalah substansial. Pasalnya jumlah surat suara berpengaruh pada perolehan suara Cagub-cawagub.
“Ini sangat substansial sekali, karena ini soal DPT, soal surat suara. Surat suara itu yang menentukan orang terpilih atau tidak terpilih. Kami tidak menandatangani berita acara, kami tidak memaraf setiap hasil rekap per PPK, kami mengajukan keberatan di form B2,” pungkasnya.
Meski meninggalkan pleno rekapitulasi suara tetap dijalankan dihadiri saksi pasangan nomor satu Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Panwaslu Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan para PPK di- 13 kecamatan.(ACW)