JAKARTA – Istri terdakwa kasus timah harvey Moeis, Sandra Dewi, mengeklaim bahwa 88 tas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil dari endorsement dirinya sebagai artis. Keterangan itu Sandra sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan kepada Sandra Dewi terkait tas-tas bermerek. “Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya.
Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Kamis (10/10/2024).
“Ada Louis Vuitton, Hermes ya?” tanya Eko lagi.
Ditanya Hakim Apa Kenal Harvey Moeis, Sandra Dewi: Suami Saya yang Tercinta, Yang Mulia
Sandra lantas menyatakan bisa menjelaskan asal-usul tas mewah tersebut. Aktris peran itu mengatakan, tas itu ia peroleh dari bekerja endorsement atau mengiklankan produk berupa tas mewah. Aktivitas bisnis ini, kata dia, sudah dilakoni sejak 2012 dengan mempromosikan barang-barang produksi perusahaan tertentu.
“Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas,” kata Sandra Dewi. Ia menyebutkan, dari kliennya itulah ia menerima tas-tas mewah untuk di-unboxing dan dipromosikan di media sosialnya dengan 24,2 juta followers.
Melalui media sosialnya, ia menjelaskan merek tas-tas tersebut dan berasal dari toko mana. “Ini sudah 10 tahun saya jalani, sebenarnya ada ratusan tas, Yang Mulia,” kata Sandra Dewi. Baca juga: Di Dakwaan, Harvey Moeis Beli 88 Tas “Branded” untuk Sandra Dewi Mendengar ini, Hakim Eko lantas memastikan bahwa yang disita penyidik kejaksaan hanya 88 tas mewah.
“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” jawab tanya hakim Eko. “88 tas, betul.
Tapi sisanya tidak saya pakai, saya jual,” jawab Sandra.
Ia menegaskan, tas-tas tersebut ia terima ketika menerima permintaan endorsement dan tidak pernah dibelikan oleh suaminya.
“Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dri tahun 2014,” tuturnya.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim. Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Sidang Harvey Moeis, Adik Kandung dan Ipar Sandra Dewi Juga Jadi Saksi Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.(kompas.com)