Tak Hanya Menteri, Maung Bakal Jadi Mobil Dinas Gubernur dan Bupati

1

Produsen peralatan pertahanan, PT Pindad, mulai memproduksi kendaraan taktis jenis Maung Garuda atau Maung Bandung untuk menyasar pengguna dari kalangan pejabat setingkat menteri hingga bupati.

Kabar itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri agenda Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena Senayan, Jakarta.

“Mulai kami produksi. Yang penting, semua semangatnya untuk pakai Maung,” kata Prasetyo dikutip dari Antara, Minggu (3/11/2024).

Meski belum mengungkap berapa jumlah unit mobil dinas Maung yang diproduksi, Prasetyo menyebut tahap awal produksi kendaraan dengan mayoritas pasokan komponen produksi dalam negeri itu dipersiapkan untuk pejabat setingkat menteri.

Setelah memenuhi kebutuhan kendaraan operasional bagi 48 menteri, kata Prasetyo, produksi gelombang kedua Maung akan menyasar 59 pejabat wakil menteri serta pejabat setingkatnya.

“Tahap pertama pasti menteri.

Wakil menteri baru setelah itu, kalau sudah ada produksi lagi kita lanjutkan, untuk semua lah sampai bupati, gubernur, harapannya begitu,” katanya.

Dikatakan Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah memberi contoh pemanfaatan kendaraan Maung sebagai mobil kepresidenan yang kini dimodifikasi sebagai MV3 Limousine berwarna putih.

“Kan sudah dipakai sama Pak Prabowo kemarin. Harus memberi contoh,” katanya.

Kendaraan Maung produksi Pindad mencuri perhatian publik setelah Presiden Prabowo menjadikan kendaraan karya anak bangsa itu sebagai kendaraan kepresidenan usai agenda pelantikan pada Minggu (20/10/2024).

Prabowo Bahan pembuatan Maung MV3 itu 70 persen berasal dari komponen dalam negeri, sedangkan 30 persen dari luar negeri.

Harga pengadaan Maung Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto mengatakan para menteri dan pejabat eselon I diwajibkan untuk menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai mobil dinas mereka.

“Semuanya (menteri), eselon I bahkan (juga diwajibkan memakai Maung),” ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 30 Oktober 2024.

Sementara untuk versi sipil, tanpa perlengkapan militer seperti dudukan senjata, harga berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Sebagai informasi, negara wajib menyediakan kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri beserta biaya pemeliharaan kendaraan.

Prabowo Mau Bikin BP Investasi Danantara Bakal Sekelas Temasek Kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya.

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I.

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Dalam PMK tersebut, pemerintah mematok biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I dan Eselon II sebesar Rp 878,91 juta per unit.
Sementara jika kendaraan dinas pejabat menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, biaya pengadaannya sebesar Rp 966,80 juta per unit untuk Eselon I dan Eselon II sebesar Rp 746,11 juta per unit.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi daya.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka harga mobil Maung buatan Pindad yang sekitar Rp 400 juta hingga Rp 600 juta masih masuk dalam alokasi biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun depan.(kompas.com)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.