Tangerang, Katakota.com, -Narkotika hasil pengungkapan kasus Polrestro Jakarta Barat selama empat bulan dibakar hingga hangus dalam insenerator di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (8/3/2018).
Diantaranya yang dimusnahkan adalah narkotika ganja seberat 1,3 ton jenis sabu seberat 6,3 kg, pil ekstacy 1.916 butir dan Happy Five 280 butir.
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan jajarannya selama periode November 2017 hingga Februari 2018.
Dari pengungkapan tersebut Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 27 orang.
“Mereka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 sub pasal 112 Jo pasal 132 Undang – undang RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati,” katanya.
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Sebab wilayah yang dipimpinnya memang rawan peredaran narkoba.
“Narkoba juga banyak masuk dari laut, yang ada di Jakarta Utara. Tapi dari Jakarta Utara masuk ke Jakbar. Tempat hiburan juga banyak di Jakbar. Saya bersyukur polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkotika ini,” tandasnya.(dit)


























