Jakarta, Katakota.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada delapan warga negara Taiwan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Ton. Para tersangka ini merupakan terdakwa kasus penyelundupan Sabu yang ditangkap di Banten beberapa waktu lalu.
Jaksa pun membagi dua berkas perkara dalam tuntutannya. Pembacaan tuntutan ini dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis Sabu.
Mereka dianggap melanggat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhakn pidana terhadap terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li masing-masing dengan pidana mati,” ucap Jaksa Payaman.
Sementara itu, berkas kedua, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelundupan Sabu.
Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung masing-masing dengan pidana mati,” tutup Jaksa.
Sumber : Okezone
Uploader : Cecep R./Qy


























