Awal Pekan Senin 10 November 2025 Bertepatan Hari Pahlawan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

1

Awal pekan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), namun aktivitas lalu lintas tetap berjalan normal dengan diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor.

Sistem ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan untuk mengatur kepadatan jalan raya pada Senin (10/11/2025) yang jatuh pada tanggal genap. Para pengendara diimbau untuk memperhatikan nomor pelat kendaraan agar tidak terkena sanksi tilang.

Penerapan ganjil genap dilakukan pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Dalam periode ini, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di koridor tertentu, sementara kendaraan dengan pelat ganjil diminta mencari jalur alternatif atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan.

Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas warga pada awal minggu kerja.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Peringatan Hari Pahlawan yang bertepatan dengan hari kerja ini menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Menghargai aturan lalu lintas dapat diartikan sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan yang menegakkan ketertiban dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Bagi pengendara yang terpaksa keluar rumah pada jam pemberlakuan ganjil genap, disarankan untuk menggunakan layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL.

Fasilitas ini kini semakin terintegrasi dan efisien, sehingga menjadi alternatif praktis untuk bepergian tanpa melanggar aturan.

Selain itu, penggunaan aplikasi peta digital juga membantu pengemudi mencari rute alternatif bebas ganjil genap sekaligus memantau kondisi lalu lintas secara real-time.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

 

Source : Liputan6.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.