Calon Perseorangan di Pilkada Kota Tangerang Masih Sepi Peminat

8

Tangerang,Katakota.com- Sejak dibuka pendaftaran pada 25-29 November 2017, Hingga saat ini KPU Kota Tangerang belum menerima berkas pendaftaran dukungan calon perseorangan.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan.

“Sampai saat ini belum ada yang daftar,” ujar Sanusi.

Menurutnya beberapa waktu lalu ada salah seorang warga Kota Tangerang yang bertanya terkait tahapan dan teknis pendaftaran dari jalur perseorangan.

“Ya waktu itu ada yang nanya-nanya soal perseorangan,” ungkapnya.

Komisioner KPU Kota Tangerang yang membidangi Divisi Teknis, Banani Bahrul mengatakan, bagi warga Kota Tangerang yang berminat menjadi calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan harus mempunyai 73.315 dukungan yang menyebar di tujuh kecamatan.

“Tanggal 25 sampai 28 November 2017 penerimaan berkas dukungan calon perseorangan di KPU Kota Tangerang mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Sedangkan pada tanggal 29 November penerimaan berkas dukungan dimulai pukul 08.00 sampai 24.00,”kata komisioner KPU Banani Bahrul.

Berkas persyaratan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara menyeluruh ke setiap pendukung yang tertera dalam berkas bukti dukungan.

“Surat pernyataan dukungan dalam bentuk perseorangan/kolektif atau dalam bentuk perorangan. Surat itu dilampiri dua bukti dukungan, salinan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil Kota Tangerang. Bukti dukungan berikut formulir rekapitulasi dukungan,” papar Banani Bahrul.(Adit)/foto dok, KPU saat launching pilkada 2018.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.