Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Penangkapan Wisnu Buronan Korupsi di Surabaya

19

Katakota.com, -Aksi kejar-kejaran heroik terjadi di Jalan Raya Kenjeran, Kota Surabaya, saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berusaha menangkap Wisnu Wardhana.

Tim pemburu yang terdiri dari Intelijen, dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, tersebut, melakukan pengejaran dengan dipimpin langsung Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan.

Saat ditangkap, politisi dari Partai Hanura ini nekad melakukan perlawanan, dan mencoba kabur mengendari mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG. Buronan kasus korupsi tersebut, kabur dan memacu kendaraannya.

Para jaksa yang mengendarai sepeda motor, berupaya melakukan pengejaran terhadap buronan yang sudah satu bulan ini dalam pengejaran. Saat berhasil mendahului mobil yang dikendarai Wisnu, para jaksa tersebut mengadangkan sepeda motornya di tengah jalan.

Ternyata, Wisnu memilih untuk tetap tancap gas. Akibatnya, sepeda motor milik jaksa pun ditabrak mobil buronan tersebut. Akibat menabrak sepeda motor tersebut, akhirnya Wisnu dapat ditangkap, karena mobilnya tidak bisa melaju lagi.

“Tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada April 2017 lalu. Mantan direktur utama PT PLN pun hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Dahlan divonis bebas. Atas Vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA.

Sumber : Sindonews

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.