Walikota Tangsel yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany menanggapi wacana Omnibus Law.
Menurutnya kebijakan pemerintah dalam Omnibus Law memiliki tujuan untuk peningkatan iklim investasi di Indonesia yang berdaya saing global.
“Hal ini tentunya harus disambut dengan baik, namun satu hal yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana dapat mengakomodir peran dan aspirasi pemerintah daerah,” ujarnya ditemui usai pembukaan Rakorkomwil III Apeksi di Kota Tangerang pada Kamis (5/12/2019).
Oleh karenanya, kata Airin, Apeksi memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah dalam penyusunan Omnibus Law agar benar-benar menjadi kebijakan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan di bidang investasi.
“Disaat yang sama dapat memberdayakan institusi-institusi yang terkait seperti pemerintah daerah,” ujarnya.
Airin mencontohkan, kepala daerah yang tergabung dalam Apeksi tidak setuju dengan dihilangkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab IMB sebagai bentuk pengendali pembangunan di daerah masing-masing.
“Tapi kami sepakat di dalam IMB dapat dibedah satu persatu di dalamnya apa saja, mana sih yang menghambat, nah itu yang disederhanakan terkait dengan perizinan,” ujarnya.
Begitu juga Omnibus Law di aturan lainnya pun akan dibedah bersama-sama.
“Pastinya Pak Presiden menginginkan Omnibus Law bertujuan mempermudah dalam berinvestasi yang tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penyederhanaan Regulasi di Kota Tangerang sudah dilakukan dengan memulai inventarisir perda-perda yang telah diterbitkan.
“Misalkan lima perda yang saling terkait dapat dijadikan satu perda, lalu mana perda-perda yang lebih fleksibel sehingga lebih cepat dalam pelayanan perizinan dan investasi,” kata dia.(*)


























