
Tangerang, KataKota.com – Peredaran narkoba kian merajalela menjelang akhir tahun, modus peredaran dilakukan baik dari laut, maupun udara. Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap salah satu jaringan narkoba yang ada di wilayah hukum Bandar udara Soekarno Hatta, diamankan seorang kurir dan pengedar yang beroperasi di kawasan Jabodetabek dengan total barang bukti mencapai harga puluhan miliar rupiah.
Dalam ekspose kepada wartawan, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Roycke Langie mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial N (36), dan S (34). “N merupakan kurir, sementara S adalah pengedarnya. Barang buktinya berupa 1.012 gram sabu, 2.944 gram ketamin, 61.251 butir pil ekstasi, dan 4.196 strip happy five. Total jumlahnya jika diuangkan sebanyak Rp 39 miliar, ” kata Roycke Selasa (17 /11).
Penangkapan keduanya berawal pada tanggal 10 November kemarin, dimana polisi meringkus N yang hendak melakukan transaksi narkoba di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta.
“Setelah kami intai, proses transaksi rupanya pindah ke kawasan Grogol, Jakarta Barat. N kami ringkus dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi dan tiga strip happy five. N lalu kami bawa ke rumahnya di daerah yang sama, dan mendapatkan barang bukti lainnya, yakni 42 butir pil ekstasi dan 2 gram sabu, ” kata Roycke.
“Dari sana, polisi bergerak menuju kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat untuk meringkus S. S kami tangkap di sebuah pom bensin di Jembatan Lima dengan barang bukti sekitar 300 pil ekstasi, ” kata Roycke.
Polisi pun lalu membawa S ke rumah kostnya di kawasan Grogol. Disanalah polisi mendapatkan sisa barang bukti narkotika dalam jumlah besar. (Warkot/eky)
Penulis : Eky





























