KemenHAM Jakarta Jangkau Pengaduan Pelanggaran HAM Lewat Aplikasi

2

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (KemenHAM DKJ) memperkenalkan aplikasi mobile “Sahabat HAM”. Kepala Kantor Wilayah KemenHAM DKJ, Mikael Azedo Harwito mengatakan, aplikasi ditujukan sebagai jembatan baru bagi masyarakat dalam mengadukan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara cepat, transparan, dan mudah diakses.

Menurut dia, ide lahirnya aplikasi Sahabat HAM berangkat dari keinginan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa selama ini banyak pelanggaran HAM yang baru teridentifikasi ketika sudah viral di media sosial. Padahal, di bawah permukaan masih banyak kasus yang tidak terungkap,” ujar Mikael di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (KemenHAM DKJ), Kamis (6/11/2025).

Mikael menuturkan, sebelum hadirnya aplikasi tersebut, pelaporan kasus pelanggaran HAM masih dilakukan melalui dua cara, yakni identifikasi dari media sosial dan pengaduan langsung ke kantor wilayah. Dari metode itu, pihaknya telah menerima 77 laporan kasus sejak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (KemenHAM DKJ) resmi dibentuk pada 14 Maret 2025.

“Dari jumlah itu, sekitar 50 persen sudah kami tangani, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman,” jelas dia.

Mikael mengungkap, mayoritas kasus yang diterima merupakan sengketa pertanahan, diikuti oleh kasus pelanggaran hak atas kesejahteraan pekerja. Beberapa di antaranya ditangani bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Ada kasus di perusahaan swasta di mana karyawan merasa dipensiunkan dini tanpa alasan yang jelas. Kami berupaya memberikan pendampingan terhadap hal-hal seperti ini,” tambah Mikael.

Senada dengan itu, Rulinawaty selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia pad Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Khusus Jakarta (KemenHAM DKJ) menuturkan, gagasan ini merupakan inisiasi untuk menjawab keterbatasan masyarakat dalam mengakses layanan HAM secara langsung.

“Banyak masyarakat yang sebenarnya mengalami atau menyaksikan pelanggaran HAM, tetapi tidak bisa menyampaikan kepada kami karena jarak, akses, dan waktu. Selama ini mereka hanya bisa melapor melalui pesan pribadi atau media sosial. Dari keresahan itulah muncul ide untuk membangun aplikasi Sahabat HAM,” ujar Rulinawaty.

Ia menambahkan, pengembangan Sahabat HAM juga menjadi bagian dari proyek perubahan yang ia gagas saat mengikuti program pendidikan dan pelatihan. Dia ingin, agar aplikasi ini bisa menjangkau hingga wilayah Kepulauan Seribu yang selama ini belum tersentuh sosialisasi.

“Saat ini baru wilayah Jakarta Utara, Selatan, Timur, dan Barat yang telah kami datangi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rulinawaty berharap Sahabat HAM dapat menjadi pilot project nasional yang dapat diadopsi oleh kantor wilayah KemenkumHAM lainnya. Selain fitur pengaduan, aplikasi ini juga menghadirkan inovasi seperti Duta HAM, Kampung Redam, dan Desa Ramah HAM.

“Semua fitur ini kami rancang untuk memperkuat prinsip P5HAM — Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM — agar benar-benar hidup dalam pelayanan publik,” dia menandasi.

Sebagai informasi, Aplikasi Sahabat HAM saat ini masih berada dalam tahap soft launching yang dikembangkan bersama pihak ketiga. Artinya, aplikasi masih perlu proses penyempurnaan fitur dan membutuhkan waktu sekitar satu minggu ke depan sebelum bisa diunduh di App Store dan Google Play.

Dengan aplikasi Sahabat HAM, nantinya transparansi akan menjadi fitur utama dari aplikasi Sahabat HAM. Melalui dasbor, masyarakat dapat memantau jumlah kasus yang diadukan, progres penanganannya, hingga status penyelesaian.

Nantinya, dalam waktu dekat, KemenHAM Jakarta juga akan melakukan sosialisasi Aplikasi Sahabat HAM ke seluruh 44 kecamatan dan 222 kelurahan di wilayah DKI Jakarta agar masyarakat lebih dikenal oleh publik.

Diketahui, peluncuran aplikasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin pertama mengenai pengembangan demokrasi Pancasila dan hak asasi manusia. Nantinnya, Selain fitur pengaduan, aplikasi ini juga akan memuat program pembangunan HAM, seperti Kampung Redam dan Desa atau Kelurahan Ramah HAM yang menjadi bagian dari agenda nasional Kementerian Hukum dan HAM.

 

Source : Liputan6.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.