Keppres Jokowi Putuskan 27 Juni Libur Nasional

10
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Katakota.com, -Pemerintah akhirnya memutuskan 27 Juni sebagai libur nasional dalam rangka Pilkada 2018. Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (25/6).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 48 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Keppres itu.

Keppres ini berlaku mulai hari ini, sesuai dengan tanggal penetapan.

SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Istimewa) 
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Istimewa) 
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Istimewa) 

Pilkada 2018 akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia. Usulan libur nasional in diajukan oleh KPU untuk mempermudah warga menuju ke TPS masing-masing.

Usulan itu kemudian, dibahas dalam rapat tingkat menteri di Kemenko Polhukam. Usulan itu disetujui untuk diajukan ke Presiden guna disahkan sebagai libur nasional.

Sumber : Kumparan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.