Meninggal, Korban Asap Hanya Disantuni 15 Juta

20

Jakarta, KataKota, – Korban meninggal karena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) atau akibat terdampak kabut asap dinyatakan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dapat diberi santunan kematian dengan indeks Rp 15 juta. Ini sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

Seperti yang dikutip dari Wartakota, Syaratnya, adalah jika laporan kematian disertakan dengan surat keterangan Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan.

“Saya sudah menyerahkan saat saya ke Palangkaraya termasuk yang di Sampit. Besok saya akan ke Pekanbaru, Insya Allah besok juga akan saya serahkan. Kemudian ke Palembang dan Jambi,” tutur Khofifah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/10/2015) malam

Khofifah juga berterima kasih jika ada pihak yang memberitahukan bahwa ada korban meninggal akibat kabut asap yang belum terdata atau tersampaikan.

Ia juga memastikan stok logistik di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi terdampak asap dapat tersalurkan dengan baik. Monitoring juga telah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu.

“Meskipun ada dampak kabut asap dengan ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) tinggi, saya tidak mendengar ada kelaparan,” ucapnya.

Khofifah memaparkan, jika kepala daerah sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Darurat, maka stok cadangan beras hingga 100 ton dapat dikeluarkan. Jika jumlah tersebut masih kurang, maka dapat diambil dari stok Pemerintah Provinsi yang 200 ton.

Belum berhenti sampai di situ, Mensos juga menyediakan stok cadangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan darurat di kabupaten, kota atau provinsi yang terkena kabut asap.

“Satu itu sudah dari pertengahan Agustus,” ucapnya

Penulis: Roy

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.