Panwas Putuskan PSU di 4 TPS di Kota Tangerang

28

Tangerang, Katakota.com- Setelah melakukan rapat pleno menindaklanjuti laporan tim Rano-Embay. Panwas Kota Tangerang memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua wilayah kecamatan di Kota Tangerang.

Adapun dua wilayah yang direkomendasikan harus menggelar PSU yakni, di‎ Kecamatan Tangerang dan Karawaci.

“Waktu pelaksanaan PSU-nya pada Sabtu (25/2/2017),” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.

Dikatakannya keempat titik lokasi nyoblos yang wajib menggelar PSU antara lain, di‎ TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, dan pada‎ TPS 3 Kelurahan Sukarasa.‎ Kedua TPS tersebut berada di daerah pemilihan Kecamatan Tangerang.

Sementara dua lokasi lainnya‎ masing-masing pada TPS 5 dan15 di Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci. Agus memastikan, rekomendasi PSU diputuskan lewat rapat pleno yang diikuti oleh 10 orang personel di jajaran Panwaslu‎ Kota Tangerang.

‎Agus mengakui rapat pleno berjalan cukup alot. Menurutnya, PSU telah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang Pemilukada. Yaitu Nomor 01 Tahun 2015 Ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.

Sebelumnya diketahui Tangerang Panwaslu Kota Tangerang menggelar rapat pleno menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon nomor urut 2 Rano-Embay.(ACW)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.