Tangsel,Katakota.com- Jajaran satuan reserse narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap FW bandar sabu yang telah mengedarkan sabu sejak Januari 2017.
Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Bahtiar Alponso mengatakan, pengungkapan bandar sabu setelah polisi berhasil menangkap pelaku pengedar berinisial YS.
“YS kami amankan di bulan Februari dengan barang bukti sabu 0,10 gram, selanjutnya kami kembangkan dan diketahui dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku FW,29,” kata Alponso
Setelah dikembangkan, Polisi tak mendapati FW, di rumah kontrakannya di wilayah Cilenggang, namun dari hasil geledah itu, Polisi mengamankan 0,86 gram.
“FW berhasil kami amankan kemarin 13 Oktober 2017 sore. Setelah buron sejak bulan Februari,” katanya.
Dari tangan pelaku Polisi mendapati lencana penyidik Polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam Polisi dalam ukuran close up.
“Saya engga nyamar jadi Polisi, saya cuma kepengen saja jadi Polisi, bukan buat nipu atau menakut-nakuti orang,” kata FW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(ACW)



























