Puluhan Ciu Siap Edar Diamankan

2
Puluhan Ciu Siap Edar Diamankan,(adit/Katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– Tim gabungan Polisi, TNI dan Sat Pol PP kota Tangerang berhasil mengungkap peredaran minuman keras jenis ciu, Rabu (30/5/2018) dini hari.

Kepala Bidang ketertiban umum dan ketentraman Satpol PP kota Tangerang, Ghufron Falfeli, menjelaskan Pemkot Tangerang memiliki peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 yang menyebutkan tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

Pihaknya akan bertindak cepat, ketika mengetahui dan mendapat laporan masyarakat atas peredaran miras di kota Tangerang.

“ Berdasarkan laporan masyarakat menjual miras, kami langsung menggerebeknya,” kata dia.

Pihaknya mengamankan 80 kemasan miras jenis ciu yang siap dijual ke konsumen di warung penjual miras yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Buaran, kota Tangerang.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan patroli wilayah, terutama memberantas masalah penyakit masyarakat, khususnya di bulan ramadan.

“Kami juga butuh kerja sama dengan masyarakat, apa bila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum ini, segera informasikan ke kami,” tukas Ghufron.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.