Satlantas, Dishub dan Satpol PP Siap Laksanakan Aturan Jam Operasional Truk

13
Truk Tanah Masih Berseliweran Di Solear, Perbup 46 Tahun 2018 Masih Sosialisasi,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com -Jajaran petugas Polres Kota (Polresta) Tangerang menyatakan siap untuk melaksanakan Perbup Nomor 46 terkait pembatasan operasi truk di Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak kepolisian beserta Dishub dan Satpol PP akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedianya, sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan di beberapa titik truk melintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memasang rambu-rambu terkait aturan pelarangan truk.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko mengatakan, bahwa pihaknya mendukung akan adanya Perbup tersebut. Menurutnya, Perbup yang akan mengatur pembatasan jam operasional truk akan mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Nantinya, apabila melanggar Perbup truk akan dikenai sanksi tilang. Jam operasional truk sendiri akan dilakukan pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” ujarnya. (Mad sutisna/KK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.