Trasnportasi Aplikasi Online Mulai Ditata

67

Jakarta, KataKota.com – Buntut kekisruhan mengenai transportasi berbasi aplikasi online beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 32 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur transportasi berbasis aplikasi online, salah satunya berbenah soal tarif.

Untuk skemanya disebutkan sejumlah di dalam Pasal 41 ayat (3) mengenai tindakan para pelaku penyelenggara angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Grab dan Uber, di antaranya:

a.menetapkan tarif dan memungut bayaran;

b.merekrut pengemudi;dan

c.menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Dengan kata lain, Uber dan Grab tidak diperbolehkan menentukan biaya tarif sendiri yang diberikan kepada para pengguna seperti yang sudah dilakukan selama ini.

Dari hasil pembahasan yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di kantor Kemenhub di Jakarta Pusat, Jumat (22/4), ia menjelaskan skema dari pengaturan tarif yang harus diterapkan oleh Grab dan Uber.

“Soal tarif sesuai dengan UU Lalu Lintas yang telah berlaku, argo harus ditentukan secara jelas supaya tidak ada yang beda-beda lagi. Tujuannya untuk penyaramataan dan tidak ada lagi yang cemburu. Saya tidak ingin itu,” ucap Pudji.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah turut menambahkan, dalam penentuan tarif atas dan tarif bawah, nantinya pemerintah juga akan berkonsultansi dengan para analis ekonomi dan ahli mesin yang sekiranya bisa membantu dalam proses kesepakatan tarif.

“Untuk contoh, jika kita sudah menentukan tarif bawah Rp5 ribu dan tarif atas Rp10 ribu, ya silakan para penyelenggara (Uber dan Grab) yang melaksanakan. Kalau lagi rush hour, harga boleh dinaikan setinggi-tingginya asal tidak melebihi Rp10 ribu,” jelas Andri usai jumpa pers.

Ia mengaku, hal ini juga turut berlaku bagi para armada taksi resmi seperti BlueBird dan lain-lain.

Pembahasan untuk menentukan soal tarif ini diungkapkan Andri masih dalam proses dan belum bisa ditentukan kapan tenggat waktunya. Yang jelas dari Permen No. 32 Tahun 2016 ini disahkan pada 1 April lalu, pemerintah memberikan sosialisasi selama 6 bulan.

“Mereka juga belum bayar pajak, jadi masih bisa murah. Nanti kalau sudah ada PPn 10 persen dan penentuan tarif, harganya sudah pasti berubah dari seperti yang terapkan,” tutupnya. (eq/kk)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.