Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerag Agus Henra menyebut jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode tanggal 18 April sampai 31 Desember 2020 mencapai 67.035 pelanggar. Adapun sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum diberikan kepada 62.703 orang
“Jenis pelanggaran tidak menggunakan masker tercatat ada 66.715 orang dan pelanggaran lainnya seperti jam operasional usaha, tidak menyediakan tempat cuci tangan, buka usaha diluar yang dikecualikan dan protokol kesehatan ada 320 pelanggar,” paparnya, senin 4 Januari 2021.
Menurutnya, jenis pelanggaran yang tak menggunakan masker memang sangat banyak dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.
“Pemkot Tangerang memang menggelar operasi aman bersama dengan menyasar warga tak menggunakan masker,” katanya.
Kemudian jenis sanksi yang dikenakan kepada pelanggar PSBB adalah rapid test kepada 1.758 orang, teguran lisan kepada 1.702 pelanggar, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum kepada 62.703 orang, teguran tertulis kepada 125 pelanggar, penyitaan barang kepada 176 pelanggar.
“Denda Rp50.000 diberikan kepada 538 pelanggar, penyegelan sementara kepada 22 pelanggar dan denda Rp300.000 kepada 11 pelanggar,” tutupnya.(dit)



























