
Tangerang, Katakota.com – Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta beserta jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap delapan kasus upaya penyelundupan narkotika. Dari penegahan itu didapat barang bukti berupa 1,3 kg methamphetamine, 12 gram acetyl fentanyl, 7,3 gram pasta ganja dan 10 ampul ganja cair (likuid), serta 100 gram Epilon.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Aritonang mengungkapkan penindakan ini berkat kerjasama petugas bea cukai dan pihak kepolisian bandara Soekarno-Hatta. Rangkaian penindakan ini berawal ketika pihaknya mengamankan sebuah paket mencurigakan dari salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Bandara, setelah diperiksa betul barang itu berisi narkotika terlarang.
“Setelah itu kami lakukan pengembangan dan kordinasi dengan Polres Bandara, untuk kemudian melanjutkan kemana paket tersebut dikirim, dari situ kami mengamankan seorang berinisial TSL selaku penerima,”papar Hengky saat jumpa pers, Kamis (14/9).

Hengky menjelaskan bahwa epilon merupakan narkoba yang baru saja disahkan sebagai obat-obatan terlarang, dan saat ini peredarannya juga masih sedikit dipasaran.
“Setelah menangkap TSL, kami mengamankan binaragawan berinisial RL. Dia adalah binaragawan yang memesan 100 gram epilon, tujuannya yakni agar dirinya mampu berlatih lebih lama karena dengan mengkonsumsinya ia menjadi lebih kuat,”paparnya
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif memberantas peredaan narkoba di tanah air. Sebab jika ditotal sejak awal tahun 2017 lalu, pihaknya sudah membongkar 72 kasus penyelundupan.
Penulis : Roy
Editor : Q
LIHAT VIDEONYA :





























