Akhirnya, Kemenag Cabut Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel

39

Jakarta, KataKota – Setelah sekian lama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tuai kekecewaan dari calon jamaah haji yang akan diberangkatkannya. Akhirnya, Kementerian Agama (Kemag) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif  dengan pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

First Travel dianggap melakukan pelanggaran berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami jemaah umrah.

“Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,” kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki,, berdasarkan siaran pers, Sabtu (5/8).

Menurutnya, sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Untuk itu, ia berharap masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya.

“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” tegasnya. (Q/KK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.