Ancaman Hukuman Fredrich Yunadi Bisa Bertambah Karena ‘attitude’nya

6
Fredrich Yunadi

Jakarta, Katakota.com — Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tak akan hadir di persidangan setelah majelis hakim menolak empat permintaannya. Usai hakim memutuskan menolak eksepsinya, Fredrich mengajukan permintaan pada sidang Senin (5/3) kemarin.

Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu kooperatif dan tetap menghadiri persidangan. Sebab jika tidak, ancaman hukuman bisa ditambah. Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan keputusan dituntut maksimal atau tidak belum jadi putusan karena proses persidangan masih berjalan. Pekan depan masih ada persidangan berikutnya dan masuk pada pokok perkara.

“Jadi kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan, ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan. Baiknya semua pihak menghormati,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/3) malam.

Alasan majelis hakim menolak eksepsi Fredrich menurut Febri sangat jelas. Karena semua keberatan yang disampaikan sudah tidak relevan secara hukum.

“Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut. Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku. Kita harus hormati instiusi peradilan ini,” imbaunya.

Sumber   : Merdeka.com

Uploader  : Cecep R./Qy

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.