Ayo Manfaatkan Pelayanan Ambulance & Mobil Jenazah PMI Kota Tangerang

18
Foto Dok PMI Kota Tangerang

TANGERANG, Katakota.com –Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan ambulans dan mobil jenazah.

spin city online casino

Kadiv Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan ambulans dan mobil jenazah di tengah pandemi COVID-19.

“Hotline pelayanannya ambulance dan mobil jenazah kami dengan menghubungi 021-5524521,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Alur Pelayanan Ambulance PMI Kota Tangerang

Menurutnya, pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang akan dikenakan pembiayaan operasional. Sementara untuk mobil jenazah yang memberikan pelayanan dalam kota ini dikenakan biaya pengganti alat pelindung diri (APD).

“Mobil jenazah kalau kondisi normal gratis. Tapi karena saat ini masa pandemi COVID-19 dikenakan biaya APD,” katanya.

Ade menjelaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan kegiatan di bidang sosial kemanusiaan dengan partisipasi masyarakat relawan sebagai kekuatan organisasi, dan mempunyai kemampuan menanggulangi penderita kecelakaan dan darurat kesehatan, serta membantu mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan yang ada.

casino games online fun
Foto Dok PMI Kota Tangerang

PMI, kata Ade, senantiasa mengembangkan kerjasama dengan mitra kerja, baik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, balai pengobatan, poliklinik, rumah sakit, maupun penyelenggara pelayanan ambulans lainnya.

“Pelayanan ambulans adalah salah satu pelayanan kemanusiaan PMI,” ucapnya.

Pelayanan ambulans dan mobil jenazah merupakan fasilitas penunjang keselamatan sebagai bentuk pelayanan darurat di bidang kesehatan untuk penderita yang memerlukan transportasi segera atau penanganan rujukan dari sekitar markas PMI serta digunakan saat aktivitas penanggulangan bencana.

Alur pelayanan Ambulance PMI

Tim Ambulans PMI, lanjut Ade, disiapkan sesuai standar dalam buku panduan pelayanan ambulans PMI yang tentunya memiliki kelengkapan persyaratan sertifikat pertolongan pertama (PP) minimal 40 jam dan mampu melakukan tindakan PP.

Adapun jenis pelayanan ambulans PMI Kota Tangerang adalah pelayanan Ambulans Gawat Darurat, pelayanan Ambulans Event, pelayanan Ambulans.

“Petugas ambulans berjumlah 2 atau 3 orang (dan dapat ditambah sesuai kebutuhan), terdiri dari seorang pengemudi yang memiliki ketrampilan PP dan 2 orang petugas,” katanya.

Foto Dok PMI Kota Tangerang

PMI berharap dengan pertolongan pertama dan evakuasi yang diberikan dalam pelayanan ambulans ini kepada penderita untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang ada, risiko cedera parah hingga angka kematian dapat ditekan turun.

“Pelayanan ambulans PMI Kota Kota Tangerang didukung ambulans emergency, ambulans tranportasi dan petugas yang handal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.