Ayo Rekam KTP Sebelum Tutup Tahun 2018

33
Ayo Rekam KTP Sebelum Tutup Tahun 2018,(adit/katakota.com)

Tangerang, Katakota.com– Bagi warga Kota Tangerang usia diatas 23 tahun yang belum merekam KTP sampai 31 Desember 2018 akan dinonaktifkan data kependudukannya. Hal ini merupakan hasil Rapat Kordinasi Nasional Kependudukan beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan. Oleh karenanya ia mengajak masyarakat agar memenuhi dokumen kependudukannya sebelum batas waktu tersebut.

Dia menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang mendata, jumlah warga yang belum merekam E-KTP semakin menurun. Berdasarkan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil, saat ini ada tersisa tujuh ribu dari wajib ktp sebanyak 1.252.000 penduduk

“Dari data tersebut tercatat sudah 99,40 persen warga wajib KTP di Kota tangerang merekam data kependudukannya,” kata dia.

Disdukcapil terus berupaya agar tujuh ribu warga yang belum merekam dapat segera melakukan perekaman.

Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kecamatan untuk meneruskan ke kelurahan dan sampai ditingkat RT dan RW setempat.

“Bagi warga yang belum merekam E-KTP dapat mendatangi kator disdukcapil atau kecamatan bahkan pelayanan-pelayanan keliling maupun di mall,” katanya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.