Bapenda Bebaskan Denda Administrasi PBB

22
Walikota Tangerang Arief R.Wismansyah bersama Kepala Bapenda Kota Tangerang Herman Suwarman.

Tangerang, Katakota.com, -Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah meluncurkan program pembebasan denda administrasi PBB hingga 31 Maret 2018.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Muhammad Arifin mengatakan, program tersebut sudah berjalan mulai 4 Februari 2018. Berarti, para wajib pajak masih mempunyai waktu beberapa pekan mendatang untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

“Mulainya tanggal 4 Februari 2018 sampai 31 Maret 2018. Makanya buruan manfaatin masih ada waktu,” ujarnya, Selasa (6/3/2018).

Arifin menjelaskan, program tersebut menyasar kepada seluruh para wajib pajak yang ada di Kota Tangerang.

Ia menjelaskan, terdapat ketentuan yang harus dilakukan oleh para wajib pajak untuk bisa mendapatkan potongan berupa pembebasan denda, yaitu harus melunasi piutang selama lima tahun kebelakang.

“Jadi kalau para wajib pajak memang punya tunggakan dari tahun 2013-2017, maka kalau ingin mendapatkan potongan itu harus bayar semua piutangnya. Baru bisa dipotong denda administrasinya, kalau bayar cuma setahun aja tidak bisa,” ucapnya.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.